PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur atau pihak yang dikuasakan dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS sesuai ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan. (2) Pengambilan keputusan oleh Direktur atau pihak yang dikuasakan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.
