PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau b. Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
