PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset Kredit yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan syarat yang tidak terpenuhi. (2) Aset Kredit yang ditolak/dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan alasan penolakan/pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara. (3) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi ulang.
