PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam laporan
keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date). (2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam Neraca Akhir Likuidasi. (3) Dalam hal tidak terdapat Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
