PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 84
BAB 5 — BASIS DATA PENILAIAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan membentuk Basis Data Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain. (2) Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
