PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 73
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas Laporan Penilaian. (3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani Laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam Laporan Penilaian. (4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
