PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 71
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka: a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, penebusan dengan nilai permohonan
penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar; b. Penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
