PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat menggunakan Pedoman Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pedoman teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
