PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan/penugasan dan pelaksanaan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
