PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan antara lain jenis, faktur pembelian, merek, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan/atau kondisi objek Penilaian secara umum.
