Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka: a. penjualan melalui Lelang; b. Penjualan Tanpa Melalui Lelang; c. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan; dan/atau d. keringanan hutang. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar. (4) Dalam hal terdapat nilai Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang berbeda dengan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi, hasil Penilaian yang digunakan yaitu Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
