PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; dan b. kelayakan data dan informasi permohonan dan/atau penugasan Penilaian.
