PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
