Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal: a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif; b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi; c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan. (4) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Penilaian melalui Kepala Kantor Pelayanan.
