PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. (2) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.
