PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian objek Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan. (2) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
