PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1895).
