Pasal 8
(1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/ atau kompensasi Utang Pajak.
(2) Bentuk format SKPKPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak; b. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. lembar ke-3 untuk arsip KPP. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. lembar ke-4 untuk arsip KPP. (7) SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula. (8) SPMKP dan SKPKPP disampaikan secara langsung ke KPPN. (9) Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilampiri dengan surat setoran. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan: a. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan SP2D Nihil; b. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekerting Wajib Pajak bersangkutan; dan c. dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPMKP, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I; b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit SPMKP; dan c. lembar ke-3 untuk KPPN. (3) Kepala KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMKP atas kompensasi melalui potongan SPMKP dengan membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor. (4) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, Kepala KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D (5) KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMKP dan lembar ke-2 SP2D ke KPP penerbit SPMKP. (6) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMKP dan lembar ke-2 SP2D ke KPP penerbit SPMKP disertai dengan surat setoran yang telah disahkan. 5. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
