PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada usulan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai hasil penelitian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
