Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Penjualan BMKT berstatus selain BMN harus dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT. (2) Hasil penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipungut bea lelang, diserahkan kepada pemohon lelang. (3) Hasil penjualan BMKT yang diserahkan kepada pemohon lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk bagian Pemerintah disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (4) Dalam hal setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan melalui kantor lelang Negara, BMKT berstatus selain BMN tidak terjual, maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dapat: a. melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional; atau b. melakukan penjualan dengan cara lain. (5) Pelaksanaan penjualan BMKT, termasuk pembagian hasil penjualan dan penyetoran ke Kas Negara, dilaporkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan.
