PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 8
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
