PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 14
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang
berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
