PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. setelah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat memenuhi ketentuan angka kredit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; atau b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
