PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 7 — ANGKA KREDIT DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari: a. Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi:
- Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan 2) Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, (3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya. b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi:
- Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan 2) Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda.
