PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 995
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi: a. analisis dan perancangan sistem aplikasi; b. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi; c. pelaksanaan dokumentasi sistem aplikasi; d. penyusunan petunjuk operasional aplikasi; e. pemberian dukungan teknis operasional aplikasi; f. pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi; h. penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga; dan i. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
