PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 993
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A, II-B, II-C dan II-D masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
