Pasal 989
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A, I-B, I-C dan I-D masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Pasal 990 Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.
