PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 985
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I; b. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II; c. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi; d. Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi; e. Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
