PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 982
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.
