PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 979
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah; b. pengumpulan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah; c. pengolahan data statistik keuangan pemerintah; d. penyusunan laporan manajerial perbendaharaan; e. analisis terhadap laporan keuangan; f. penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; g. penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan h. penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.
