PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 952
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A; b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.
