PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Rekruitmen Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
