PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 939
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; b. pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
c. analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU; dan d. penyajian informasi BLU.
