Pasal 937
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum I dan II masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan penilaian, penetapan dan pencabutan BLU, kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Dewan Pengawas, serta penyusunan kebijakan penetapan tarif dan remunerasi BLU, penyusunan standar dan pedoman teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BLU, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BLU serta menyiapkan pengembangan kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, akuntansi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan status BLU, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan oleh Dewan Pengawas atas pengelolaan keuangan BLU.
