Pasal 929
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Kredit Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMN. (2) Seksi Kredit Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMD.
(3) Seksi Kredit Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank Swasta Nasional. (4) Seksi Kredit Program IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh lembanga keuangan bukan bank dan penyelenggaraan kegiatan penunjang.
