PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 912
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Kelembagaan; c. Seksi Evaluasi; dan d. Seksi Manajemen Risiko.
