PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 910
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko, serta pengembangan sistem investasi dan kredit program.
