PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 900
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Penerimaan Negara terdiri atas: a. Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara; b. Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara; dan c. Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara.
