PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 898
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan penerimaan negara, konsolidasi laporan penerimaan negara, rekonsiliasi kas dan rekonsiliasi transaksi, verifikasi dan akuntansi atas laporan penerimaan negara (laporan konsolidasi), menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian.
