PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 896
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi terdiri atas: a. Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam; b. Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga; c. Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi; dan d. Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi.
