PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 858
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
