PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 848
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
