PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 814
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengelolaan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
