Pasal 807
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai; dan d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.
