PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum; d. Biro Bantuan Hukum; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Perlengkapan; dan h. Biro Umum.
