Pasal 799
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
