PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 794
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.
