PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 777
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan; b. Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum; c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan; d. Subdirektorat Keberatan dan Banding; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
