PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 770
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.
