Pasal 767
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Subdirektorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika; c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.
